Surabaya, jatimpers.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2025 untuk 38 kabupaten dan kota di wilayah Jawa Timur. Dari keputusan tersebut, Kota Surabaya kembali tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di provinsi ini.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024, UMK di Kota Surabaya ditetapkan sebesar Rp4.961.753,00 per bulan. Penetapan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan serta pengusaha di wilayah Jawa Timur.
Selain Surabaya, sejumlah wilayah lain juga memiliki nilai UMK yang relatif tinggi, terutama daerah-daerah yang termasuk kawasan industri seperti Gresik, Sidoarjo, dan Pasuruan. Sedangkan daerah dengan UMK terendah tercatat berada di Kabupaten Situbondo.
Keputusan penetapan UMK didasarkan pada pertimbangan pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, kebutuhan hidup layak, serta aspirasi buruh dan pengusaha. Pemerintah berharap kebijakan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi di Jawa Timur.
Dengan penetapan ini, seluruh perusahaan di Jawa Timur diimbau untuk menyesuaikan standar pengupahan sesuai ketentuan agar hak pekerja tersalurkan secara adil dan sesuai peraturan yang berlaku.